Abdul Hadi W. M.
Perdebatan tentang boleh tidaknya musik dalam Islam telah berlangsung lama. Secara perdebatan-perdebatan tersebut lebih banyak didasarkan atas hadis-hadis tertentu, yang bilangannya tidak cukup besar. Padahal tidak kalah besar pula bilangan hadis yang membolehkan penggunaan musik dan seni suara, baik dalam rangka syiar Islam maupun dalam rangka perkembangan kebudayaan Islam. Di tengah pertentangan dan perdebatan itu pula muncul kecenderungan ekstrim, dalam arti langsung menetapkan halal dan haramnya seni dalam Islam, termasuk musik dan seni suara. Berkaitan dengan sikap seperti itu, tidak sedikit orang lupa bahwa hukum Islam tidak hanya berada di antara dua kutub yang berlawanan, yaitu halal dan haram. Di antara keduanya terdapat kutub-kutub lain seperti sunnah, mubah dan makruh.
Kecuali itu ada kecenderungan yang umum dalam masyarakat, yaitu sangkaan bahwa yang disebut ‘seni’ itu ialah musik dan lagu-lagu hiburan, serta seni popular lainnya. Karena ketiadaan pengetahuan tentang seni dan estetika serta sejarah seni, khususnya sejarah seni Islam, maka apabila berbicara tentang seni Islam yang lazim dijadikan titik tolak ialah pengalaman dan pengetahuannya yang terbatas itu. Mereka lupa bahwa khazanah seni Islam -- kesusastraan, seni rupa, arsitektur, seni musik dan seni suaranya, serta ragam estetikanya – sedemikian kaya.
Karangan ini ditulis dengan tujuan memberikan apresiasi tentang seni musik dan suara dalam peradaban Islam. Sebelum membicarakan perdebatan berkenaan dengan boleh tidaknya musik dalam Islam, akan dikemukakan dulu bahwa pertentangan atau perdebatan yang timbul selama ini tidak menyangkut persoalan intrinsik musik itu sendiri. Melainkan berkenaan dengan pengertian tentang musik, sebagai seni atau sekadar ungkapan kesedihan dan hura-hura. Dalam sejarah Islam, untuk menyebut musik seperti yang diartikan sekarang ini, digunakan perkataan handasah al-sawt yang artinya ialah seni suara atau nyanyian. Sedangkan istilah al-musiqa (musik) digunakan untuk menyebut segala jenis musik bersifat hiburan (entertainment, pelipur lara). Sedangkan lagu atau nyanyian hiburan lazim disebut al-ghina’.
Yang terakhir ini secara umum merujuk pada musik atau nyanyian profan, yang tidak punya kaitan langsung dengan kehidupan keagamaan. Bahkan pada masa awal digunakan untuk menyebut nyanyian yang diiringi musik untuk memanggil jin atau roh halus sebagaimana dilakukan ahli-ahli sihir Arab jahiliyah atau dukun-dukun Yahudi yang disebut kahin. Misalnya seperti dilakukan orang-orang Arab Utara sebelum datangnya Islam, dalam upacara mengelilingi batu suci (nushb) yang dimeriahkan dengan nyanyian keagamaan yang disebut nashb (Farmer 1988).
Tradisi yang berkaitan dengan penggunaan musik dan nyanyian dlam upacara memanggil jin atau kekuatan gaib dapat dibaca dalam kitab `Iqd al-farid (abad ke-10 M). Di situ dikisahkan juga bagaimana Nabi Daud a.s. memainkan mi’zaf, alat musik sejenis harpa, untuk menyaingi kemahiran dukun-dukun Yahudi dalam memanggil setan melalui musik dan nyanyian. Berdasarkan cerita ini maka sampai sekarang seorang pemain musik disebut `azzaf.
Musik dan Handasah
Ismail dan Lois Lamnya al-Faruqi (1992:463-501) mengatakan bahwa musik yang diterima dalam Islam, yang disebut handasah al-sawt (selanjutnya ‘handasah’ saja) ialah seni yang dipandang sebagai pernyataan estetik yang bersumber dari tradisi Islam, yang kaidah dan pelaksanaannya berakar dalam estetika al-Qur’an atau seruan al-Qur’an. Bagaimana kita memahami seni suara dan musik yang demikian? Pertama, dengan cara melihatnya dari sudut pandang sosiologi; dan kedua, melihatnya dari sudut pandang teori, yaitu sistem estetikanya sendiri.
Secara sosiologis, seni yang diterima dalam istiadat Islam ialah seni yang mengakibatkan pelaku dan menikmatnya memandangnya dan mempergunakannya dengan cara-cara unik dan khusus Islam. Ini berkenaan antara lain deengan cara-cara penyajiannya. Seni suara dan bunyi digunakan dalam salat, upacara keagamaan dan majlis-majlis di luar itu dapat dimasukkan ke dalam handasah. Misalnya bacaan ayat suci dan doa dalam salat, seruan azan, takbir, tahmid, zikir, wirid, tahlil, tilawah dan qira’a atau pembacaan ayat suci al-Qur’an yang dilagukan seindah dan semerdu mungkin dan lain-lain. Secara estetik pola nada dan lagu dari seni-seni yang telah disebutkan ini bersumber dari pola musik dan nada ayat-ayat al-Qur’an itu sendiri, begitu pula cara penyajiannya dimaksudkan untuk menghidupkan suasana keagamaan.
Di luar handasah semacam ini terdapat nyanyian yang tema syairnya bersifat keagamaan seperti qasida, ghazal (di Iran), nefes dan sugul (Turki), muwashshah dini (Maroko), nasyid dan marawis (Asia Tenggara) dan lain-lain. Atau handasah yang perannya memberikan suasana keagamaan, misalnya inprovisasi bunyi atau intrumentalia dan improvisasi vokal seperti taqasim, layali dan qasidah di Turki, awaz di Iran, shakl di Afghanistan, sayil dan baqat di Indonesia dan Malaysia. Secara umum handasah atau musik dan seni suara yang diterima dalam Islam dapat dibagi menurut keperluan dan tatanan estetiknya sebagai berikut:
1. Jenis seni suara yang sepenuhnya tunduk pada estetika al-Qur`an seperti tilawah, qira’ah dan lain-lain. Karena berkaitan langsung dengan penyampaian wahyu ilahi maka seni semacam ini menempati urutan pertama dalam kehidupan estetis kaum Muslimin
2. Urutan berikutnya ialah handasah yang berkitan dengan seruan salat dan ibadah seperti azan; atau yang dimaksud sebagai bagian dari ibadah seperti tahmid, takbir, zikir, wirid dan lain-lain.
Puncak dari jenis handasah seperti ini ialah sama’, konser keruhanian sufi yang dilengkapi dengan orkestra, pembacaan puisi dan gerak tari tertentu. Pembacaan Kasidah Burdah, Kasidah Barzanji, Rampai Maulid (di kalangan orang Melayu) dan lain-lain, yang dinyanyikan dengan indah dan sering disertai iringan musik, termasuk dalam urutan ini sebab isinya adalah lantunan puji-pujian kepada Nabi Muhammad s.a.w. dan karenanya mengandung seruan ibadah. Dalam kenyataan pembacaan kasidah semacam ini bermula dari kaum sufi dan memainkan peranan penting dalam penyebaran agama Islam di Asia Barat, Asia Tengah, India, Asia Tenggara dan Afrika. Pembacaan Salawat Badar yang dinyanyikan dengan indah termasuk pula di dalamnya.
3. Urutan ketiga ialah seni Inprovisasi bunyi dari alat musik tertentu atau instrumentalia dan suara. Misalnya seperti dilakukan dalam sama’, atau pemukulan rebana dalam upacara keagamaan dan kemasyarakatan. Misalnya seni Rebana Biang dan banyak jenis seperti itu ditemukan dalam kehidupan masyarakat Muslim.
4. Lagu-lagu dengan tema keagamaan, perjuangan menegakkan agama; lagu-lagu dengan tema falsafah atau tema keislaman secara umum. Tari Seudati yang heroik di Aceh, yang dahulunya disertai pembacaan Hikayat Perang Sabil, termasuk dalam jenis ini.
5. Musik atau nyanyian hiburan (al-ghina’) yang mengandung unsur pendidikan dan tidak mendorong pendengarnya untuk melalaikan kewajiban agama.
Melalui penjelasan ini kita dapat memahami bahwa, walaupun terdapat sejumlah ulama yang keberatan terhadap musik, akan tetapi musik dan seni suara ternyata berkembang marak dalam sejarah kebudayaan Islam. Tepat seperti dikatakan Seyyed Hossein Nasr (1993:165) bahwa yang diperlukan orang untuk menyadari pentingnya musik dalam kehidupan orang Islam ialah hanya kesediaan mempelajari sejarah kebudayaan dan sosial Islam. Pada masa pemerintahan Umayyah (654-750 M), beberapa kota kaum Muslimin seperti Madinah dan Damaskus telah merupakan pusat kegiatan seni musik yang penting di Asia Barat. Musik dan seni suara semakin marak pada zaman Abbasiyah (750-1256 M) yang memerintah di Baghdad, perkembangan yang diikuti pula di Andalusia pada masa yang sama.
Pada masa itu para sultan, amir, bangsawan, filosof, cendekiawan dan sufi terkemuka tampil ke depan sebagai pelindung, penggalak dan penaja kegiatan seni musik dan suara. Begitu pula pada zaman-zaman sesudahnya, ketika wilayah penyebaran agama Islam semakin luas meliputi hampir separuh benua Afrika di Barat dan sebagian negeri Cina, kepulauan Melayu Nusantara di Asia Tenggara. Lebih jauh Ismail R. Al-Faruqi (1992) mengemukakan daftar yang cukup panjang tentang tokoh-tokoh yang aktif menulis risalah dan buku berkenaan dengan musik dan seni suara di kalangan filosof, ulama, sastrawan, budayawan dan ahli tasawuf sejak abad ke-9 hingga abad ke-19 M. Semua itu menambah bukti bahwa orang-orang Islam memberi perhatian besar pada musik, dan bahkan teori musik yang dikemukakan mereka berpengaruh bukan saja di kalangan orang Islam, tetapi juga di Eropah dan India. Buku-buku yang ditulis para cendekiawan Muslim itu mencakup masalah pengertian yang luas tentang musik, asas-asas estetika Islam, teori musik, uraian tentang instrumen musik dan penggunaannya, tilawah dan qira’ah, tatatertib sama’ (konser musik keruhanian), puisi karya para penyair terkenal yang telah dinyanyikan dan dibuatkan lagunya, dan lain sebagainya.
Di antara tokoh-tokoh terkenal yang menulis buku tentang peranan penting musik dalam kehidupan ialah Ibn Kurdadhbih, Ibn al-Qutaybah, al-Jahiz, al-Kindi (abad ke-9 M); al-Farabi, al-Isfahani, al-Khwarizmi, Mas’udi (abad ke-10 M), al-Sulami, Imam al-Ghazali, al-Zamaksyari (abad ke-11 M), Ibn `Arabi, Ibn Khalliqan, Suhrawardi, Ruzbihan al-Baqli, Jalaluddin Rumi (abad ke-12 dan 13 M). Buku tentang musik juga tetap ditulis pada abad-abad selanjutnya. Di antara penulis abad ke-19 yang teorinya masih berpengaruh hingga kini ialah al-Bulaqi dari Kairo menulis tentang adab menyanyi dan menggunakan instrumen dan Masaqah dari Damaskus yang menulis teori Musik; al-Hijazi dari Mesir yang menulis teori musik dan al-Alawi dari Maroko yang menulis tentang tatatertib sama’, konser keruhanian sufi.
Di Jawa para wali abad ke15 dan 16 M, juga membangun teori musik dan estetika Islam. Yang terkenal di antaranya ialah Sunan Bonang dan Sunan Kalijaga. Dengan menerapkan asas-asas estetika sufi ke dalam penggunaan instrumen gamelan, Sunan Bonang umpamanya berhasil menjadikan gamelan sebagai sarana kontemplasi (tafakur) dan pembebasan jiwa (tajarrud) dari kungkungan dunia material. Lantas sejak itu gamelan Jawa dan Madura berbeda dari gamelan Bali, yang bertahan sebagai gamelan Hindu.
Maraknya kegiatan musik di kalangan orang Islam di Barat maupun di Timur dapat dilihat betapa dalam setiap perayaan keagamaan dan upacara kemasyarakatan tidak pernah tidak disertai nyanyian dan musik. Pada bulan Ramadhan hampir di seluruh negeri Islam terdapat kebiasaan membangunkan orang untuk bersahur dengan menggunakan musik dan nyanyian. Sejak lama pula setiap pemberangkatan tentara Islam menuju medan perang selalu diiringi bunyi-bunyian yang menggugah keberanian. Salah satu musik militer yang terkenal di dunia adalah Mars Turki, yang dicipta pada masa kekuasaan Bani Usmaniah abad ke-15 sampai 19 M.
Semua itu telah menjawab keraguan sebagian orang bahwa musik sukar berkembang dalam Islam karena adanya semacam larangan. Dalam menjawab keraguan itu pula Seyyed Hossein Nasr (1992:168) mengemukakan bahwa “sebaiknya persoalan-persoalan yang berhubungan dengan musik dicari dalam tasawuf dan falsafah; sebab persoalan tentang arti penting musik bukanlah persoalan hukum atau fuiqih, melainkan berkenaan dengan psikologi dan keruhanian yang merupakan lapangan pembahasan ahli tasawuf dan filosof.”
Di antara arti penting musik dalam kehidupan dikemukakan oleh Ruzbihan al-Baqli dalam bukunya Risalat al-Quds. Menurut Ruzbihan al-Baqli musik keruhanian mampu membantu jiwa mempertahankan kelangsungannya, sebab ia merupakan makanan yang sehat bagi jiwa. Musik berperan menentramkan pikiran dan membebaskannya dari beban dunia, serta memberi hiburan. Ia adalah perangsang mata hati untuk menyaksikan rahasia ketuhanan. Bagi sementara orang, musik merupakan godaan dan gangguan disebabkan ketidaksempurnaan jiwa mereka sendiri. Sedangkan bagi orang lan, yang telah mencapai kesempurnaan jiwa, musik merupakan perumpamaan dan tangga naik menuju alam malakut. Peranan penting musik yang lain, menurut Ruzbihan, adalah tajarrud, membebaskan jiwa dari hal-hal yang bersifat material melalui yang material itu sendiri, yaitu menjadikan nada, irama dan bunyi yang berasal dari alam dunia.
Kendati demikian kita juga tidak dapat mengabaikan begitu saja adanya pertentangan pendapat seperti sering kita dengar. Bagaimana sebenarnya duduk persoalannya dan apa dasar yang membuat larangan terhadap musik berkembang dalam kehidupan orang Islam?
Antara Mubah dan Haram
Telah dikemukakan bahwa keberatan sejumlah ulama terhadap musik yang mengakibatnya timbulnya larangan dan pengharaman terhadap musik, didasarkan pada beberapa hadis yang kurang lebih sama banyaknya dengan hadis yang membolehkan penggunaan musik dalam kehidupan sosial dan keagamaan orang Islam. Oleh karena itu persoalan boleh tidaknya musik dan bagaimana hukumnya dalam Islam menjadi sangat pelik. Para cendekiawan atau ulama yang menganggap musik sesungguhnya tidak dilarang secara hakiki dalam Islam, mendasarkan pandangannya pertama-tama pada seruan al-Qur’an bahwa memperindah suara dan lagu dalam menyampaikan ajaran kitab suci sangat dianjurkan.
Selain itu mereka beranggapan bahwa hadis-hadis yang berisi larangan terhadap musik kebanyakan kurang sahih, dan beberapa lagi di antaranya masih perlu ditafsirkan dengan cara yang berbeda-beda, menggunakan kaidah yang berbeda-beda pula, sebab maksud hadis yang berbeda-beda itu memilki kepentingan yang berbeda-beda pula. Perbedaan tafsir itu ketara dalam berbagai kitab tafsir al-Qur`an, kitab Fiqih, tafsir Hadis dan risalah Tasawuf yang berbeda-beda sesuai dengan faham dan mazhab yang dianut penulisnya.
Hadis-hadis yang memuat larangan penggunaan musik digolongkan ke dalam Lawh al-hadis. Ibn Katsir menyebut Lawh al-Hadis sebagai hadis-hadis berkenaan dengan perbuatan yang membuat orang lalai menjalankan perintah agama dan berpaling dari mendengarkan kalam ilahi. Misalnya disebabkan mendengarkan suara suling, petikan alat musik, nyanyian dan permainan tertentu yang mempesona. Dalam Tafri al-Futuhah al-Hahiyah disebutkan bahwa yang dilarang dalam lawh al-hadis ialah semua permainan yang membuat orang lalai mengerjakan ibadah dan berzikir kepada Allah. Contohnya sihir, lelucon, perbuatan khurafah, nyanyian dan musik.
Dalam kitab tafsirnya al-Thabari mengutip tidak kurang 26 hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Ibn Mas’ud dan lain-lain sebagai termasuk lawh al-hadis. Hampir semua hadis yang dibahas itu berkenaan dengan musik dan nyanyian: 10 hadis tentang lagu dan nyanyian, 4 tentang lagu dan musik, 1 tentang lagu dan musik yang mendengarkan, 3 mengenai lagu dan penampilan penyanyi, 3 tentang penyanyi, 2 tentang penggunaan instrumen gendang, 1 tentang syirik dan 1 tentang kekafiran orang yang bermain musik.
Dari sekian banyak hadis itu, sepuluh di antaranya dikemukakan oleh Taha Yahya Umar (1964). Di sini saya akan memetik tiga hadis yang dianggap signifikan.Hadis pertama diriwayatkan oleh Rubaiyi’ binti Mu`awwiz bin `Afra : “Rasulullah datang menghadiri upacara perkawinan di rumah saya. Beliau duduk di atas tikar, jarak antara beliau dengan saya seperti jarak antara saya dengan engkau (yang meriwayatkan hadis). Beberapa jariyah kami sedang memukul rebana sambil memuji dengan nyanyian kepada orang tua saya yang mati dalam Perang Badar. Tiba-tiba seorang dari jariyah itu berkata, ‘Di hadapan kita sekarang ada Nabi yang mengetahui hal-hal yang akan terjadi di masa depan. Mendengar itu Rasulullah bersabda, ‘ Tinggalkan omongan yang begitu dan teruskan nyanyian kalian’”.
Hadis kedua, diriwayatkan oleh `Aisyah r.a.: “Rasulullah s.a.w. masuk ke tempat saya – ketika kami berada di Mina – dan disamping saya ada dua jariyah sedang menyanyikan syair tentang benteng Bu`ath. Kemudian Rasulullah berbaring seraya seraya memalingkan muka. Ketika itu Abu Bakar masuk dan memarahi saya, katanya, ‘Di tempat di mana Nabi berada ternyata ada seruling setan!’ Mendengar itu Nabi menghadapkan wajahnya ke arah Abu Bakar seraya bersabda, ‘Biarkanlah kedua mereka itu bernyanyi, hai Abu Bakar!’ Ketika Abu Bakar tidak memerhatikan lagi,, maka saya suruh kedua jariyah itu keluar. Waktu itu hari raya. Orang-orang Sudan sedang memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya di dalam masjid. Entah karena permintaan saya atau karena tidak Rasulullah bersabda, ‘Inginkah engkau melihatnya?’ Saya menjawab, ‘Ya!’ Maka saya pun disuruhlah saya duduk di belakang beliau. Nabi berkata, ‘Teruskan permainan kamu hai Bani Arfadah, sampai saya bosan’. Lantas Nabi bertanya: ‘Sudah cukup kau menonton?’ Saya jawab, ‘Ya!’. Lantas saya pun pergi (Dalam Hadis Shahih Bukhari dan Muslim. Lihat juga al-Qashtalani jilid II hal 204-5).
Hadis ketiga diriwayatkan oleh Amir bin Sa`ad,: “Saya menghadiri sebuah pesta perkawinan dan bergabung dengan Quradzah bin Ka`ab dan Abi Mas`ud al-Ansyari. Tiba-tiba beberapa jariyah bernyanyi, sehingga saya bertanya kepada Quradzah dan Abi Mas’ud: ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah dan pejuang di medan perang Badar. Apakah menyanyi seperti itu kalian lakukan juga?’ Quradzah menjawab, ‘Duduklah kalau kau mau. Mari kita dengar bersama-sama. Tetapi jika tidak mau, silakan pergi. Sesungguhnya diperbolehkan bagi kita bermain dan bernyayi pada saat pesta perkawinan’ (dari Al-Nisai jilid VI hal. 135).
Pandangan Filosof dan Sufi
Berbeda dengan sebagian besar ulama fiqih, yang memperdebatkan kehadiran musik dan seni suara dalam lingkungan pemeluk agama Islam, adalah pandangan para filosof dan sufi yang begitu apresiatif sekaligus kritis. Sejak lama mereka berpendapat bahwa musik (al-musiqa) dan seni suara (al-handasa) merupakan ekspresi jiwa yang penting dalam membangun kebudayaan dan peradaban Islam. Bagi mereka seni musik dan suara adalah ungkapan keselarasan nada dan suara yang diperuntukkan bagi pendengaran, sebagaimana seni hias dan kaligrafi yang diperuntukkan bagi mata. Dari indera pendengaran dan penglihatan itu kemudian keselarasan itu dialirkan ke dalam jiwa pendengar atau penikmatnya sebagai hidangan kerohanian yang memberikan cita keindahan (al-lazat) tersendiri.
Ibnu Khaldun dalam karya agungnya al-Muqadimah (abad ke-14 M) berpendapat bahwa seni musik muncul bersamaan dengan munculnya peradaban dan pudar pula bersama pudarnya peradaban. Implikasi dari teorinya itu telah banyak dikaji oleh sarjana Barat dan Muslim, khususnya dalam konteks peradaban Islam. Pada abad pertama Hijriyah, musik Arab sangat sederhana. Tetapi pada masa pemerintahan Umayyah di Damaskus, yaitu abad ke-2 H, perkembangan musik mengalami kemajuan. Madinah, sebagai salah satu pusat kebudayaan Islam kala itu, juga tampil sebagai pusat kegiatan seni musik di Dunia Islam. Perkembangan yang menggembirakan itu dimungkinkan setelah orang Arab mempelajari seni musik Persia dan Yunani.
Perkembangan seni musik mencapai puncaknya pada zaman Abbasiyah (650-1256 M). Ibukota kekahalifatan Abbasiyah – Baghdad – ketika itu, tampil sebagai pusat kebudayaan Islam dan peradaban dunia. Pada masa ini tidak terbilang banyaknya teoritikus musik bermunculan. Begitu pula dengan pakar-pakar estetika dan sastrawan masyhur. Teori Ibnu Khaldun dengan demikian benar. Ketika peradaban Islam mundur, maka seni musik pun mengalami kemunduran. Masyarakat Muslim pun tidak melihat musik dari sudut pandang nilai estetika dan pesan spiritualnya, melainkan dari sudut pandang fiqih semata-mata.
Dua setengah abad sebelum Ibn Khaldun, pendapat yang tidak kurang relevan dikemukakan oleh Ibn Sina (w. 1037) dan muridnya Ibn Zaila (w. 1048 M). Kedua filosof dan ahli estetika itu berpendapat bahwa dalam musik dan seni suara, sebagaimana dalam seni yang lain, terdapat unsur obyektif dan unsur subyektif. Unsur obyektifnya berupa struktur lahir, sednagkan unsur subyektifnya berupa struktur batin. Sama seperti manusia yang terdiri dari aspek jasmani dan aspek rohani. Yang pertama, struktur lahirnya, bisa dinikmati indera sedangkan struktur batinnya bisa dinikmati oleh jiwa, tergantung sensibilitas masing-masing penikmatnya.
Ibn Zaila menjelaskan lebih jauh pandangan sang guru. Menurutnya pengaruh musik kepada jiwa pendengarnya terjadi melalui dua cara. Pertama, karena struktur lahirnya seperti melodi, susunan nada, dan lain sebagainya. Kedua, cita rasa estetikanya yang bersifat spiritual seperti mendatangkan ketentraman, kerinduan, dan kegembiraan spiritual.
Para sufi seperti Rumi (w. 1273 M) menafsirkan pernyataan itu, antara lain dengan mengatakan bahwa meskipun struktur lahir dari musik atau nyanyian itu dibentuk dari hal-hal yang bersifat material seperti bunyi atau suara dengan nada-nadanya, namun ia dapat membebaskan jiwa dari kungkungan hal-hal yang bersifat material. Dari pandangan ini lahirlah konsep tajarrud dalam estetika sufi, yang berlaku terutama dalam sama` (orkestra sufi). Dari konsep ini pula lahir wawasan estetika yang memandang seni sebagai sarana kenaikan jiwa dari alam kehidupan jasmani menuju alam kehidupan rohani. Musik religius atau spiritual yang benar, menurutnya, dicipta berdasarkan asas ini. Sebagai makanan atau hidangan rohani, musik yang baik bukan karya yang dicipta untuk penikmatan sensual dan hiburan vulgar.
Bagaimana pengaruh musik kepada jiwa penikmatnya? Dua sufi masyhur Ali Utsman al-Hujwiri (abad ke-11 M) dan Abu Hamid al-Ghazali (w. 1111 M) membagi orang-orang yang dipengaruhi musik dalam dua kategori. Pertama, mereka yang berhenti mendengarkan aspek material dari bunyi yang diekspressikan. Kedua, yang sanggup meresapi arti kerohaniannya. Yang terakhir tidak behenti hanya dengan mendengar melodi (alhan) atau ritme (iqa`at), yaitu nada-nada (naghanat), atau pukulan pada instrumen yang dapat diukur (dhurub), melainkan pada hakikat musik itu sendiri yang berada di luar kategori ilmiah dan falsafah. Menurut al-Hujwiri, tindakan yang benar dalam mendengarkan musik ialah mendengarkan sebagai adanya musik itu yang pada hakikatnya adalah kualitas spiritualnya.
Abu al-Husain al-Darraj (abad ke-11 M) menyatakan bahwa musik yang bernilai spiritual dan religius dapat membawa naik seorang beriman dari kegelapan dunia fana (alam jasmani atau `alam al-nasut) menuju alam cahaya surgawi (dunia spiritual atau `alam al-malakut) yang tidak tercerna oleh pancaindera. Sayang, kebanyakan orang tidak percaya bahwa sesungguhnya begitu banyak musik murni hadir dalam kehidupan manusia setiap saat. Kita mengetahui bahwa dalam praktek zikr dalam orkestra sufi (sama`) kerap digunakan sebuah instrumen yang disebut nay – seruling vertikal dengan lubang tipan di ujungnya, yang bila ditiup mengeluarkan bunyi seperti ratapan. Ratapan itu berperan membuka selubung jiwa dari kepiluannya dan membawanya menuju keriangan spiritual. Ini misalnya dapat disaksikan dalam upacara sama’ Tariqat Maulawiyah (the Whirling Dervish) yang didirikan Jalaluddin Rumi.
Pengaruh musik sufi tidak kecil di Nusantara. Musik tiup yang ada di Nusantara mengambil nama dari kata Persia nay seperti telah disebutkan. Orang Melayu menyebutnya serunai, orang Madura menyebut sronen. Legenda tentang pokok bambu di hutan yang bila ditiup angin mengalurkan nyanyian yang merdu, yang dalam hikayat Melayu disebut buluh perindu, berasal dari Rumi, yaitu dari bagian awal karyanya Matsnawi (Kisah Seruling Bambu). Dalam gamelan Jawa, instrumen yang berfungsi seperti itu ialah rebab, yang berasal dari musik Arab. Tetapi untuk menjelaskan pengaruh sufi dalam kesenian Nusantara, khususnya seni musiknya, memerlukan uraian panjang lebar. Sayangnya, sampai kini penelitian berkenaan dengan hal ini masih belum dilakukan dengan sungguh-sungguh. Yang telah mulai dilakukan ialah penelitian berkenaan dengan pengaruh tasawuf dalam kesusastraan, khususnya kesusastraan Melayu dan Jawa.
Jakarta Juli 2003
(AHWM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar